Beredar informasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran 2024. Sesuai Permendikbud No. 50/2022, aturan seragam terbaru memberi keleluasaan pemilihan model
Baru-baru ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa seragam sekolah akan diganti setelah Lebaran 2024. Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Penjelasan Resmi Kemendikbudristek
Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini, aturan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Ketentuan Seragam Sekolah dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berikut poin-poin pentingnya:
Dua jenis seragam wajib:
- Pakaian seragam nasional: Berupa busana adat atau pakaian tradisional dari daerah asal peserta didik, dengan ketentuan tertentu.
- Pakaian seragam pramuka: Digunakan pada kegiatan kepramukaan.
Seragam sekolah lainnya:
- Sekolah dapat mengatur pakaian seragam lain sesuai dengan ciri khas sekolahnya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya setempat.
- Contoh: Seragam batik, seragam olahraga, seragam khas ekstrakurikuler, dll.
- Penting: Seragam lain tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Kebebasan memilih model:
- Sekolah dan orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih model seragam sekolah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Contoh: Model jilbab, model bawahan rok atau celana, dll.
- Penting: Pemilihan model harus mengakomodasi keragaman budaya dan agama di Indonesia.
Tidak ada kewajiban membeli seragam baru:
- Siswa tidak diwajibkan untuk membeli seragam baru jika seragam yang dimiliki masih layak pakai.
- Sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam baru dari toko tertentu.
- Penting: Sekolah harus transparan dalam penggunaan dana pembelian seragam sekolah.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah setelah Lebaran 2024. Seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang memberikan kebebasan bagi sekolah dan orang tua untuk memilih model seragam yang sesuai dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, budaya setempat, dan kebutuhan peserta didik.