Pramuka dihapus dari sekolah? Yuk baca faktanya! Permendikbud terbaru justru memperkuat peran Pramuka dalam pendidikan karakter.

Baru-baru ini, beredar isu bahwa Pramuka dihapus dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Isu ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pecinta dan aktivis Pramuka.

Benarkah demikian? Mari kita telusuri lebih dalam dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Pendidikan Kepramukaan.

Faktanya, Pramuka tidak dihapus dari sekolah. Permendikbud No. 63 Tahun 2024 justru memperkuat peran Pramuka dalam pendidikan dengan beberapa poin penting:

  • Penegasan Visi dan Misi: Permendikbud No. 63 Tahun 2024 secara jelas menggarisbawahi visi dan misi pendidikan kepramukaan, yaitu membentuk generasi muda yang berkarakter Pancasila, berakhlak mulia, cerdas, terampil, dan peduli terhadap sesama.
  • Pembinaan dan Pengembangan: Peraturan ini mengatur secara detail tentang pembinaan dan pengembangan kepramukaan di sekolah, mulai dari pembina, kurikulum, kegiatan, hingga penghargaan.
  • Kerjasama dengan Organisasi Kepramukaan: Dipertegas kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam mewujudkan pendidikan kepramukaan yang berkualitas.

Lalu, dari mana isu penghapusan Pramuka ini muncul?

Isu ini kemungkinan bersumber dari pencabutan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pencabutan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 ini bukan berarti Pramuka dihapuskan.

Justru, dengan dicabutnya peraturan lama, diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang lebih beragam dan sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Nih perbedaannya Perbedaan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 & Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014

  1. Pasal 2

    (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

    (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

  2. Pasal 3

    (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

    (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024

  1. Pasal 24

    Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

  2. Tidak ada bunyi aturan mengenai wajib dan tidaknya perkemahan dalam Pramuka. Jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.

Kesimpulannya, Pramuka tidak dihapus dari sekolah.

Peraturan terbaru justru memperkuat peran Pramuka dalam pendidikan dan memberikan kebebasan bagi sekolah untuk mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang lebih beragam.

Bagi para pecinta dan aktivis Pramuka, ini adalah kesempatan untuk berkarya dan berinovasi dalam memajukan pendidikan kepramukaan di Indonesia.

Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan Pramuka sebagai wadah pembinaan karakter generasi muda bangsa.